-
Pemohon Informasi berhak memperoleh Informasi Publik yang berada dalam penguasaan Badan Publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi yang dikecualikan antara lain informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap kekayaan alam Indonesia, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan hubungan luar negeri, mengungkap isi akta autentik yang bersifat pribadi, mengungkap rahasia pribadi, serta informasi lain yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau belum didokumentasikan.
-
Biaya yang dikenakan untuk memperoleh salinan Informasi Publik, apabila ada, dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan Salatiga.
-
Pemohon Informasi berhak memperoleh pemberitahuan tertulis atas permohonan Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. Badan Publik dapat memperpanjang waktu pemberian pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMOHONAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN.
Nomor pendaftaran merupakan bukti bahwa permohonan Informasi Publik telah diterima dan dicatat oleh petugas informasi/PPID.
-
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan Informasi Publik ditolak, tidak ditanggapi, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan, dikenakan biaya yang tidak wajar, atau pelayanan informasi melebihi jangka waktu yang ditentukan. Keberatan diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
-
Apabila Pemohon Informasi tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID.