Permohonan Informasi Publik

Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan — layanan permintaan informasi sesuai UU KIP No. 14/2008.

Simpan Nomor Pendaftaran sebagai tanda terima
Informasi Hak-hak Pemohon Informasi (UU KIP No. 14/2008)
  1. Pemohon Informasi berhak meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP No. 14/2008, termasuk informasi yang dapat menghambat penegakan hukum, mengganggu perlindungan HKI/persaingan usaha tidak sehat, membahayakan pertahanan/keamanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan hubungan luar negeri, mengungkap rahasia pribadi, dan/atau informasi lain yang dikecualikan menurut peraturan perundang-undangan. Badan Publik juga dapat tidak memberikan informasi yang belum dikuasai atau tidak didokumentasikan.
  2. Biaya penggandaan/salinan informasi mengikuti ketentuan Peraturan Pimpinan Badan Publik Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
  3. Pemohon berhak mendapatkan pemberitahuan tertulis atas diterima/tidaknya permohonan dalam jangka 10 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Badan Publik dapat memperpanjang waktu jawaban tertulis 1 x 7 hari kerja.
PASTIKAN ANDA MENDAPATKAN TANDA TERIMA PERMINTAAN INFORMASI BERUPA NOMOR PENDAFTARAN KE PETUGAS INFORMASI/PPID. Bila tanda terima tidak diberikan tanyakan alasannya, mungkin permintaan informasi anda kurang lengkap.
  1. Jika tidak puas dengan keputusan Badan Publik, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka 30 hari kerja sejak permohonan ditolak/ditanggapi. Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
  2. Jika tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa/keberatan ke Komisi Informasi dalam jangka 14 hari kerja sejak tanggapan Atasan PPID diterima.
Persetujuan Pernyataan Pemohon
Wajib
Apakah Anda akan mematuhi serta bertanggung jawab terhadap tata tertib di Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan? *
Pilih Ya untuk menampilkan form permohonan.
Form Isi Data Permohonan
Lengkapi dengan benar
Harap diisi dengan sebenar-benarnya
* wajib
Format: JPG/JPEG/PNG — Maksimum 1MB.
Masukkan hasil perhitungan untuk verifikasi.
© 2026 — Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan