B. Pernyataan dan Tata Tertib
Dengan ini menyatakan bahwa saya telah menerima penjelasan mengenai tata tertib, keselamatan, keamanan, biosafety dan biosecurity yang berlaku di lingkungan Laboratorium Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan (BBLKL).
Sehubungan dengan kunjungan yang saya lakukan, saya bersedia mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Mengenakan kartu identitas pengunjung (Visitor ID Card) selama berada di lingkungan laboratorium.
- Mengikuti seluruh instruksi petugas pendamping dan hanya berada pada area yang telah ditentukan sesuai tingkat risiko laboratorium.
- Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Mematuhi seluruh kebijakan keselamatan laboratorium, biosafety dan biosecurity.
- Menjaga ketertiban, kebersihan dan keamanan selama kegiatan kunjungan.
- Mengetahui dan mematuhi jalur evakuasi serta titik kumpul darurat yang telah ditetapkan.
- Mengikuti arahan petugas apabila terjadi keadaan darurat.
- Menjaga kerahasiaan seluruh data, informasi, dokumen mutu, hasil pengujian, hasil penelitian, metode kerja, maupun informasi lain yang diperoleh selama kunjungan.
- Tidak dalam kondisi sedang sakit, demam atau memiliki kondisi terinfeksi penyakit tular vektor.
- Tidak menyentuh, memindahkan, menggunakan atau mengoperasikan peralatan, bahan, spesimen, sampel, maupun dokumen laboratorium tanpa izin dari petugas yang berwenang.
- Tidak membawa makanan, minuman, rokok, atau barang lain yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan laboratorium.
- Tidak mengakses area terbatas atau area dengan tingkat pengamanan khusus tanpa izin yang sah.
- Tidak mengganggu aktivitas pengujian, pemeriksaan, penelitian, maupun kegiatan operasional laboratorium lainnya.
- Tidak melakukan intervensi terhadap proses pengujian atau pemeriksaan maupun proses pengujian milik pihak lain.
- Tidak melihat, mengakses, atau mendokumentasikan sampel, spesimen maupun proses pengujian milik pihak lain.
- Tidak mengambil foto, video, rekaman suara, maupun bentuk dokumentasi lainnya tanpa persetujuan petugas yang berwenang.
- Tidak diperkenankan memasuki ruang pemeliharaan koloni serangga setelah kontak dengan insektisida ataupun bahan yang memiliki sifat repelensi.
- Tidak diperkenankan membawa alat dan bahan yang telah kontak dengan insektisida ke dalam ruang pemeliharaan koloni serangga.
- Tidak diperkenankan menggunakan bahan yang beraroma tajam dan memiliki efek repelensi (minyak kayu putih, minyak telon, minyak atsiri, minyak wangi dan sejenisnya) saat berada di ruang pemeliharaan koloni serangga.
- Dokumentasi yang diizinkan hanya digunakan untuk kepentingan pelaporan dan tidak digunakan untuk kepentingan iklan, promosi, atau tujuan lain tanpa persetujuan tertulis dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
- Bersedia menerima sanksi berupa teguran, penghentian kunjungan, larangan melakukan kunjungan kembali, atau tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku apabila melanggar tata tertib kunjungan laboratorium.